cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum" : 9 Documents clear
HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF Andika Wahyudi Gani
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7276

Abstract

Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-undang tidaklah mampu merangkum seluruh kehidupan manusia sehingga pada umumnya yang ditetapkan hanyalah peraturan yang bersifat umum saja, karena undang-undang tersebut hanya mencakup yang bersifat umum saja dan kadangkala tidak jelas dan lengkap maka hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding). Berangkat dari konsep hukum progresif, penemuan hukum yang progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang didalamnya termasuk nilai-nilai akan kebenaran dan keadilan yang menjadi titik pembahasan hukum, sehingga faktor etika dan moralitas tidak terlepas dari proses terjadinya penemuan hukum Menurut tafsir hermeneutika, rumusan suatu aturan hukum tertulis hanyalah simbol yang mengandung makna. Rangkaian kalimat dalam suatu peraturan hanyalah sekedar baju atau cangkang dari makna yang terkandung di dalamnya. Bagi tafsir ini, yang penting dan terutama adalah mencari makna dari rumusan suatu ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud pembentuknya dahulu, lalu dipahami secara holistik dalam sistem hukum yang diterapkan dalam suatu kenyataan. Hermeneutika hukum merupakan suatu bentuk penemuan hukum yang lebih holistik dan bersifat progresif yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum, kebenaran dan keadilan serta juga nilai etika dan moralitas. Hermeneutika juga merupakan alternatif penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat, atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan masyarakat Kata kunci : Hermeneutika, Penemuan Hukum, Hukum Progresif.
KEBENARAN HUKUM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM Beniharmoni Harefa
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7277

Abstract

Memahami kebenaran hukum dari sisi filsafat hukum, harus diawali dengan memahami pengertian dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan, kaedah yang berasal dari nilai-nilai yang kemudian menjelma menjadi norma. Kehadiran hukum sangat dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam kehidupan sosial manusia tersebut, itulah yang menjadi salah satu tujuan hukum. Dikenal tiga teori dalam menentukan kriteria kebenaran. Teori korespondensi, teori koherensi atau konsistensi, dan teori pragmatis. Kesimpulan, kebenaran hukum perspektif filsafat hukum, kembali kepada paradigma/ teori apa yang digunakan. Keyakinan atau kepercayaan hukum apa yang dianut oleh seseorang akan membawanya kepada jawaban akan kebenaran hukum yang ia percayai. Maka untuk menuntun seseorang kepada kebenaran hukum yang sesungguhnya, dibutuhkan ilmu. Sehingga kebenaran hukum yang dicapai adalah kebenaran yang mutlak/ absolut. Kata Kunci : Kebenaran Hukum, Filsafat Hukum
PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN TINDAK PIDANA KORUPSI Hendry Julian Noor
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7278

Abstract

Penerapan Pasal 66 Ayat (1) hanyalah dilakukan pada ranah pidana, bukan perdata. Jika terkait dengan tindak pidana umum, maka izin dari MPD (kini Majelis Kehormatan Notaris) itu bersifat wajib atau imperatif, jika tidak, maka proses perkara itu seharusnya dapat ditangguhkan dulu sampai ada izin dari MPD, sebagai bentuk perlindungan Jabatan Notaris, terkecuali jika Notaris itu akan diperiksa dalam perkara pidana yang tidak ada hubungannya dengan pembuatan akat Notaris tersebut. Apabila berhadapan dengan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi, seharusnya Pasal 66 Ayat (1) ini dapat dinegasikan, jadi izin dari MPD, demi kepentingan umum tidak lagi bersifat imperatif, namun dapat saja hanya berupa pemberitahuan kepada MPD karena sifat tindak pidana korupsi yang merupakan suatu extraordinary crime, sehingga diperlukan pula suatu tindakan-tindakan yang ‘tidak biasa’ pula dalam usaha pemberantasannya. Sebagaimana pendapat yang menyatakan bahwa tak ada satupun aturan atau ajaran yang membenarkan profesi tertentu dapat menyembunyikan kejahatan seseorang. Kata kunci : Korupsi, Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris
GAGASAN PENERAPAN VICARIOUS LIABILITY DALAM KONSEP KUHP ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK I.Gst Ngr Hady Purnama Putera
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7279

Abstract

Pendekatan penegakan hukum pidana Indonesia dewasa ini yang menekankan kepada pelaksanaan restorative justice membuka pintu-pintu baru untuk pembaharuan hukum pidana indonesia, penulis berpandangan bahwa sekat yang selama ini ada antara hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat prifat bisa menjadi sebuah jembatan jika di manfaatkan secara baik demi pembaharuan hukum pidana tersebut. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang secara hukum di bawah umur untuk dikatakan cakap secara hukum, sering kali terjadi karena adanya pergeseran konstruksi sosial di masyarakat yang mendorong anak melakukan tindak-tindak pidana tersebut. Permasalahan tindak pidana oleh anak tersebut akan membawa pada pertanyaan bagaimana ia akan mempertanggungjawabkannya, pun hukum pidana sudah memiliki konstruksi penegakan hukum pidana anak dalam sistem hukumnya, penulis masih merasa penegakan hukum pidana anak masih dapat dikembangkan dalam konsep pembaharuan hukum pidana, dan penulis datang dengan sebuah gagasan tentang pertanggungjawaban pengganti atau yang dalam bahasa aslinya dikenal sebagai vicarious liability. Vicarious liability adalah pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Secara singkat vicarious liability sering diartikan sebagai “pertanggungjawaban pengganti”. Kata kunci : restorative justice, hukum pidana, vicarious liability
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SECARA INDIVIDUAL OLEH DEWAN HAK ASASI MANUSIA PBB SUATU TINJAUAN TERHADAP TAHANAN RUMAH AUNG SAN SUU KYI I Gusti Ayu Apsari Hadi
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7280

Abstract

Munculnya era baru Dewan HAM sebagai pengganti dari Komisi HAM PBB memiliki fungsi pokok ialah sebagai pengawas yang membongkar kasus-kasus pelanggaran HAM di muka bumi. Salah satu peran Dewan HAM PBB yang dibentuk sejak tahun 2006 ialah menjamin HAM secara individu terhadap tahanan rumah Aung San Suu Kyi, seorang tokoh pro-demokrasi di Myanmar.Penahanan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada Suu Kyi telah melanggar pasal 9, 10, dan 19 UDHR, yakni bahwa seseorang berhak atas kebebasan untuk mengemukakan pendapat, larangan atas penangkapan sewenang-wenang hingga memiliki hak atas pengadilan yang adil dalam pasal 10. Sedangkan dalam ICCPR juga terdapat ketentuan mengenai pelanggaran yang dilakukan Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi pada pasal 9 angka (1) tentang penahanan sewenang-wenang.Melalui mekanisme Universal Periodic Review Dewan HAM, UPR 10th di Geneva, 24 Januari – 4 Februari 2011 par. 29 menyatakan agar pemerintah Myanmar segera membebaskan Aung San Suu Kyi dari tahanan rumahnya.Hal tersebut mengisyaratkan bahwa negara-negara tidak lagi dapat berlindung di balik kedaulatan teritorialnya atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah negaranya, termasuk Myanmar. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Individu, Dewan HAM PBB, Aung San Suu Kyi.
SINKRONISASI PENGATURAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI INDONESIA Kadek Agus Sudiarawan
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7281

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi pengaturan Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia, yaitu dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan dalam Permenakertrans RI No.19 Tahun 2012 dan SE Menakertrans RI No.04/MEN/VIII/2013 terhadap Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa ketentuan dalam Permenakertrans dan SE Menakertrans seperti pengaturan prosedur dan syarat penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain, kewenangan asosiasi sektor usaha, mekanisme pendaftaran perusahaan, pengaturan pesangon dan sanksi yang secara substansial tidak sinkron dan cenderung melemahkan semangat peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing sebagaimana amanat dari Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Kata Kunci : Sinkronisasi, Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Perlindungan Hukum, Outsourcing
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Levina Yustitianingtyas
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7282

Abstract

Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang. Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan kepada korban perang atau mereka yang terlibat dalam pertempuran .Dalam tulisan ini akan mengkaji tentang perlindungan penduduk sipil, utamanya bagaimana hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam pertikaian bersenjata, termasuk orang sipil yang karena pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional. Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Kata kunci : hukum humaniter internasional, perlindungan korban perang, hukum internasional
LEMBAGA NEGARA PEMBENTUK UNDANG-UNDANG Ni Putu Niti Suari Giri
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7283

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengenai lembaga negara pembentuk undang-undang. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen, juga mengkaji dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan atau data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, dengan mencari dan mengumpulkan bahan yang berasal dari data kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga negara pembentuk undang-undang adalah lembaga negara yang ikut dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu terdiri dari DPR, Presiden dan DPD. Hanya saja kekuasaan untuk membentuk undang-undang,berada ditangan DPR. Kata Kunci :Lembaga Negara, Undang-Undang, Kekuasaan, DPR, Presiden, DPD
RELEVANSI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM EKSTRADISI INTERNASIONAL (STUDI KASUS : PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA) Syarifuddin Syarifuddin
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7284

Abstract

Beberapa tahun terakhir ini, koruptor semakin kreatif dengan melakukan tindak korupsi di negara asalnya dan melarikan diri ke negara lain berikut dengan aset-aset yang telah diambilnya ditanam di negara tempatnya bersembunyi. Kehadiran orang tersebut kenegara lain adalah untuk menghindari upaya penangkapan atas dirinya sehubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya di negara asal. Dengan larinya orang tersebut ke negara lain, ini berarti ada negara lain yang kepentingannya dirugikan karena tidak dapat menangkap orang tersebut, padahal orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Komitmen masyarakat internasional untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan lintas batas melalui kerjasama internasional dapat terlihat dari instrument-instrumen hukum internasional yang lahir belakangan ini, baik yang bersifat hard law maupun soft law. Salah satunya adanya perjanjian ekstradisi. Pada 27 April 2007, pemerintah Republik Indonesia dengan gagah berani menandatangani perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya lembaga ekstradisi ini maka pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain diharapkan tidak akan lepas dari jangkauan hukum. Dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah permasalahan mengenai: Apakah norma-norma yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi masih relevan dan selaras/harmonis dengan perkembangan hukum ekstradisi internasional dalam hal ini perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan normatif yang bersifat Library Research (penelitian Kepustakaan) dan deskriptif, penulisan ini menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Analisa dilakukan dengan menggunakan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Kata Kunci : Ekstradisi, Hukum, Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue